Mugirejo Kota Samarinda
Portal Kelurahan • Samarinda Kota

Situs Resmi Kelurahan

Mugirejo

Pemerintah Kota Samarinda

Jadwal Pelayanan Informasi Senin s/d Kamis : 08.00 - 16.00 Jumat : 08.00 - 15.00 Sabtu & Minggu : Libur
INFO
|

KETENTUAN IDUL ADHA 2026

12 May 2026
Admin
0 x
KETENTUAN IDUL ADHA 2026

Pemerintah Kota Samarinda mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan Idul Adha 1447 H / 2026 M

Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04

KETENTUAN IDUL ADHA 1447 H / 2026, KOTA SAMARINDA.

KETENTUAN TAKBIRAN

a. Takbiran dilakukan pada malam hari Idul Adha dan selama hari Tasyrik ( 11 s/d 13 Dzulhijjah) di setiap Masjid/Musholla/Langgar/Surau dengan menggunakan pengeras suara luar di batasi sampai pukul 22.00 wita.

b. Takbiran keliling hanya diperkenankan di lingkungan sekitar kampung tempat tinggal dengan jalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor.

c. Dilarang menggunakan/menyalakan semua jenis petasan dan kembang api.

KETENTUAN PENJUALAN HEWAN QURBAN

WAJIB:

a. Melaporkan Usahanya kepada Kelurahan Setempat;

b. Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) untuk setiap hewan yang diperdagangkan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda;

c. Melakukan disinfeksi tempat Penjualan Hewan Qurban minimal 1 kali dalam 1 minggu;

d. Menyediakan tempat penampungan sementara kotoran hewan (Kohe);

e. Menjaga kebersihan lokasi tempat usaha dan sekitar tempat usaha;

f. Melakukan pembongkaran mandiri tempat usaha dan membersihkan kotoran hewan (Kohe) paling lambat 3 hari setelah hari Tasyrik (16 Dzulhijjah 1447 H / 2 Juni 2026 Masehi).

DILARANG:

a. Tidak berjualan diatas trotoar, taman, atau bahu jalan, diatas parit dan fasilitas umum untuk menghindari kesan kumuh dan kemacetan;

b. melakukan pemotongan hewan di lokasi tempat usaha.

KETENTUAN PENUTUPAN TEMPAT HIBURAN MALAM

Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Panti Pijat dan Refleksi DITUTUP terhitung sejak tanggal 24 s/d 30 Mei 2026 dan tanggal 31 Mei 2026 beroperasi kembali.

Pengawasan dan pengendalian terhadap penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penjualan Hewan Qurban dilakukan bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan se- Kota Samarinda.

Apabila para pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Panti Pijat dan Refleksi, dan Penjualan Hewan Qurban dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam edaran ini maka akan dilakukan penertiban dan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan bersama.

Mari rayakan Idul Adha dengan aman, tertib, dan penuh keberkahan.
@pemkot.samarinda
@kec_sungaipinang_smr #iduladha2026 #

Beranda Layanan Data Aduan
Mugirejo
Kota Samarinda