HIMBAUAN PENGELOLAAN SAMPAH
Detail Pengumuman

Pengelolaan sampah di Kota Samarinda tahun 2025 didasarkan pada Perda No. 5 Tahun 2021, Perwali No. 35 Tahun 2018 (yang diubah dengan Perwali No. 13 Tahun 2019), dan Perwali No. 18 Tahun 2022. Fokus utamanya adalah pengawasan ketat, sanksi administratif (denda/paksaan), dan target pengurangan sampah 30% serta penanganan 70% pada 2025, termasuk Operasi Yustisi Kebersihan.
- Data DLH Samarinda tahun 2025 mencatat volume sampah mencapai sekitar 600 ton per hari, yang dinilai aktivis mendekati kondisi darurat sampah.
Penegakan aturan ini menargetkan warga agar membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan (biasanya jam 18.00 - 06.00 WITA) untuk menghindari sanksi.
Komentar Publik