Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan di Kelurahan Mugirejo
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melaui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan yaitu untuk memenuhi hak administratif setiap penduduk dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan, peristiwa penting yang dialami penduduk, serta memberikan perlindungan dan pengakuan status hak sipil penduduk. Selain itu, administrasi kependudukan bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat, dan mutakhir sehingga dapat menjadi acuan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlunya meningkatkan kesadaran penduduk akan pentingnya administrasi kependudukan dengan memiliki dokumen kependudukan dan melaporkan setiap peristiwa kependudukan serta peristiwa penting yang dialami sehingga dapat mewujudkan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan khususnya dapat mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kelurahan Mugirejo.