Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Samarinda diatur dalam Bab II Pembentukan Kelurahan Pasal 3:
 
(1) Kelurahan yang dibentuk dalam wilayah Kota Samarinda adalah pemecahan dari Kelurahan induk di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Sungai Kunjang.
(2) Pemecahan 10 (sepuluh) Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru telah memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No 02 tahun 2001.
 
Salah satunya adalah Kelurahan Mugirejo (Kelurahan Baru) yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Sungai Pinang Dalam (Kelurahan Induk), dengan batas-batas :
            Utara          : Kelurahan Gunung Lingai
            Selatan       : Kelurahan Sambutan
            Barat          : Kelurahan Sungai Pinang Dalam
            Timur          : Kelurahan Tanah Merah
Luas Wilayah            : 1.083,20 Ha
Jumlah Penduduk =
            Laki-laki       : 8.549 jiwa
            Perempuan  : 8.108 jiwa
            Jumlah        : 16.657 jiwa
 


Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Mugirejo
Pastikan anda membawa Surat Pengantar Ketua RT, Foto Copy KK & KTP (asli diperlihatkan)
Kelurahan Mugirejo melayani dengan PASTI ( Proporsional, Amanah, Senyum, Tepat dan Ikhlas )