Sejarah
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelurahan Dalam Wilayah Kota Samarinda diatur dalam Bab II Pembentukan Kelurahan Pasal 3:
(1) Kelurahan yang dibentuk dalam wilayah Kota Samarinda adalah pemecahan dari Kelurahan induk di wilayah Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ulu dan Kecamatan Sungai Kunjang.
(2) Pemecahan 10 (sepuluh) Kelurahan Induk dengan membentuk 11 Kelurahan Baru telah memenuhi persyaratan pasal 3 ayat 1 Perda Kota Samarinda No 02 tahun 2001.
Salah satunya adalah Kelurahan Mugirejo (Kelurahan Baru) yang merupakan pemekaran dari Kelurahan Sungai Pinang Dalam (Kelurahan Induk), dengan batas-batas :
Utara : Kelurahan Gunung Lingai
Selatan : Kelurahan Sambutan
Barat : Kelurahan Sungai Pinang Dalam
Timur : Kelurahan Tanah Merah
Luas Wilayah : 1.083,20 Ha
Jumlah Penduduk =
Laki-laki : 8.549 jiwa
Perempuan : 8.108 jiwa
Jumlah : 16.657 jiwa