SOSIALISASI KENAIKAN SEMBILAN PERSEN TARIF AIR PDAM SAMARINDA
Kamis, 22 Januari 2026 bertempat di Hotel Puri Senyiur Samarinda.
Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda resmi melakukan penyesuaian tarif air minum sebesar 9 persen, yang diberlakukan secara bertahap sepanjang 2026. Penyesuaian tarif ini memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Permendagri Tahun 1999 tentang Penilaian Kinerja PDAM, Ketentuan Pengendalian Tarif Tahun 2020, Keputusan Gubernur, Peraturan Pemerintah Nomor: 54, serta Perda Kota Samarinda Nomor: 2 Tahun 2015 yang mengamanatkan evaluasi tarif secara berkala.
Penyesuaian tarif diperlukan untuk menjaga kinerja perusahaan agar tetap sehat di tengah meningkatnya biaya operasional. Biaya bahan kimia pengolahan air pada 2023 mencapai Rp38 miliar per tahun dan sempat ditekan menjadi Rp30 miliar pada 2024. Namun pada 2025 kembali meningkat menjadi sekitar Rp33 miliar akibat kenaikan harga bahan baku global. Selain itu, biaya listrik juga mengalami peningkatan signifikan. Sepanjang 2024, biaya listrik Perumda Tirta Kencana mencapai Rp51,27 miliar dan diperkirakan meningkat hingga sekitar Rp60 miliar pada 2025 seiring bertambahnya produksi dan operasional instalasi pengolahan air.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang sebelumnya membayar Rp100 ribu per bulan hanya akan bertambah menjadi sekitar Rp109 ribu.
Bahkan secara regional, tarif air Samarinda berada di peringkat kelima terendah di Kalimantan Timur (Kaltim), di bawah beberapa daerah lain yang melakukan penyesuaian tarif hingga lebih dari 40 persen.
Sebagai bentuk keringanan tambahan, Perumda Tirta Kencana juga menghapus biaya abodemen sebesar Rp10 ribu per bulan yang sebelumnya tetap dikenakan meskipun tidak ada pemakaian air. Dalam sesi tanya jawab, seorang tokoh masyarakat dari Bengkuring menyampaikan bahwa kenaikan tarif tidak menjadi persoalan selama diiringi peningkatan kualitas air.
Perumda Tirta Kencana memastikan kualitas air akan terus ditingkatkan, salah satunya dengan menurunkan kapasitas produksi instalasi pengolahan air dari 100 liter per detik menjadi 80 liter per detik agar proses pengendapan berjalan lebih optimal.
Penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan visi Wali Kota Samarinda untuk mewujudkan layanan air bersih 100 persen pada 2029, lebih cepat dari target nasional tahun 2045.(SP-lin/rin)